1. Kemenkomdigi Berantas Judol Pemerintah Blokir 2 Juta Situs Judi Online, Anak-anak Ikut Terjerat
Serang update Kemenkomdigi Berantas Judol Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Juni 2025, pemerintah telah memblokir 2 juta situs judi online (judol) di Indonesia. Namun, banyaknya situs yang diblokir menunjukkan bahwa situs-situs baru terus bermunculan.
Mirisnya, Meutya menyatakan bahwa anak-anak di bawah usia 18 tahun juga mulai terjerat dalam aktivitas judi online. “Angkanya cukup tinggi,” ujar Meutya, menyayangkan keterlibatan anak-anak dalam praktik ilegal ini.
Pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk melindungi generasi muda, termasuk dengan menerbitkan PP No. 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital dan Permen tentang Moderasi Konten. Pemerintah juga mengandalkan teknologi AI dan sistem crawler untuk menindak situs negatif secara real-time.
2. [Opini] Judi Online Menyasar Anak: Saatnya Orang Tua Bergerak Lebih Cepat dari Algoritma
Bukan hanya algoritma yang memantau, tapi juga promosi judi yang terus mengejar generasi muda di dunia maya. Pernyataan Menkomdigi Meutya Hafid bahwa anak-anak Indonesia ikut terjerat judi online seharusnya membuat seluruh elemen masyarakat tersentak.
Baca Juga: Pembangunan Jalan Rp 5,96 miliar, JPU Dakwa Kadis PUPR Pidie
Selama ini, tanggung jawab memblokir dan menghapus situs negatif sepenuhnya digantungkan pada pemerintah. Padahal, keluarga adalah benteng pertama. Memberikan gawai tanpa pengawasan, atau membiarkan anak berlama-lama di dunia digital tanpa filter, adalah bentuk abai yang berbahaya.
Jika promosi judi bisa masuk ke gim, media sosial, bahkan iklan pop-up, maka hanya pendampingan digital yang konsisten dari orang tua yang bisa membentengi mereka. Jangan biarkan algoritma lebih dekat dari anak dibanding keluarga mereka sendiri.
3. [Analisis Kebijakan] PP 17/2025 dan Perang Digital Melawan Judi Online: Cukupkah?
Dengan 2 juta situs judol diblokir, dan lebih banyak lagi yang muncul setiap hari, perlawanan pemerintah terhadap judi online masih menghadapi tantangan besar. PP Nomor 17 Tahun 2025 dan Permen tentang Moderasi Konten jadi dua perangkat hukum utama dalam melindungi anak-anak dari ruang digital yang beracun.
Namun, efektivitas kebijakan ini ditentukan oleh dukungan infrastruktur teknologi dan keterlibatan masyarakat. Penggunaan AI, sistem crawler, serta pemblokiran otomatis tidak akan cukup jika masyarakat tidak turut berperan aktif melaporkan dan mengedukasi.
4. [Feature] Anak-anak dan Judol: Cerita di Balik Layar Dunia Maya
Dari layar ponsel yang tampak biasa, ternyata banyak anak-anak terseret dalam jerat judi online.
Di media sosial, netizen mulai angkat suara. Seorang warganet mencuit, “Anak tetangga gue, kecanduan judol.” Akun lain menyoroti iklan judi di sela-sela gim dan aplikasi. “Kadang anak browsing, eh nongol iklan judi. Bahaya banget,” tulis akun @HeniPuspita29.
Anak-anak, yang belum punya ketahanan diri digital, sangat rentan.
5. Kemenkomdigi Berantas Judol: Peran Keluarga dan Sekolah Sangat Penting
Menteri Meutya Hafid menegaskan bahwa anak-anak kini ikut menjadi korban judi online. Ini bukan lagi isu orang dewasa.
Pemerintah sudah menerbitkan regulasi, membatasi usia di media sosial, dan mengandalkan teknologi pintar untuk memantau konten negatif. Tapi yang paling penting tetap peran orang tua, guru, dan lingkungan sekitar.
Keluarga perlu menerapkan literasi digital di rumah. Guru bisa menyisipkan materi tentang bahaya judi digital dalam pembelajaran. Sekolah dapat menggandeng Kemenkomdigi dan BNN untuk melakukan sosialisasi rutin.