Pembangunan Jalan Korupsi Proyek Jalan Pidie: Dari Dugaan hingga Sidang
Serang Update Pembangunan Jalan Pada tahun anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Pidie mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) sebesar Rp6 miliar untuk pemeliharaan rutin Jalan Leun Tanjong – Seukeumbrok di Kecamatan Padang Tiji. Proyek ini melibatkan beberapa pihak, antara lain:
-
Pengguna Anggaran (PA): Buchari, Kepala Dinas PUPR Pidie
-
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK): Risnandar
-
Pelaksana Proyek: Muhammad Fadhli (CV RCU)
-
Konsultan Pengawas: Faisal (CV BC)
Dugaan Penyimpangan
Kerugian Negara
Baca Juga: Daging Kurban Presiden Dibagikan ke Warga Pandeglang
Pembangunan Jalan Pada 5 Desember 2024, Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
-
Buchari: Pengguna Anggaran
-
Risnandar: Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
-
Muhammad Fadhli: Pelaksana Proyek
-
Faisal: Konsultan Pengawas
Berita Terkait Kasus Korupsi di Dinas PUPR Aceh
Kejaksaan Negeri Aceh Timur Menuntut PPTK Dinas PUPR 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan di Kabupaten Pidie Jaya, dengan nilai kontrak Rp11,2 miliar.
Kejaksaan Geledah Dinas PUPR Aceh Timur Terkait Korupsi Rp13 Miliar
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Timur menggeledah Kantor Dinas PUPR Aceh Timur terkait pengusutan dugaan korupsi pembangunan jalan dengan total anggaran mencapai Rp13 miliarPU menegaskan hal tersebut terjadi karena pengawasan dilakukan konsultan pengawas tidak benar, serta pelaksana melalui PPTK meminta pembayaran 100 persen tanpa verifikasi material yang digunakan apakah sesuai spesifikasi atau tidak.yang juga Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas PUPR Kabupaten Pidie.
Pembangunan Jalan Analisis dan Implikasi
Kasus korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Pidie ini mencerminkan pentingnya pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Penyimpangan dalam spesifikasi teknis dan penggunaan material yang tidak sesuai dapat merugikan negara dan masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli teknis dari Politeknik Lhokseumawe, ditemukan bahwa pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan material yang digunakan juga tidak sesuai kontrak serta terjadi kekurangan volume material.