Indosat Indosat Indosat

DPRD Serang Sinergikan Program Daerah dengan Visi Nasional

Indosat

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama DPRD Kota Serang mengikuti Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto, Jumat (15/8/2025). Acara berlangsung khidmat di Ruang Paripurna DPRD sebagai bagian dari peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.


Komitmen Menyelaraskan Program Daerah dengan Agenda Nasional

Menindaklanjuti arahan Presiden, eksekutif dan legislatif Kota Serang berkomitmen penuh menyelaraskan program pembangunan daerah dengan visi nasional. Pemerintah segera menindaklanjuti dua isu utama, yaitu penguatan ketahanan pangan dan penegakan hukum di sektor lingkungan.

Indosat

Baca Juga :  Pemkot Serang Kawasan Royal dngn Konsep Berornamen Kaibon


Serang Dorong Kemandirian Pangan

Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, menegaskan Kota Serang siap mendukung agenda kemandirian pangan nasional. Menurutnya, Serang memiliki potensi pertanian yang besar.

“Kota Serang memiliki aset lahan persawahan seluas lebih dari 400 hektare. Kami akan mengoptimalkan pemanfaatannya melalui program Serang Hijau yang juga mendorong gerakan menanam di lingkungan masyarakat,” jelas Nur Agis.

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menambahkan saat ini Kota Serang sudah surplus produksi padi. Keberadaan lumbung padi di beberapa kecamatan, seperti Kasemen, serta program kolaboratif bersama TNI dan Polri, menopang kondisi tersebut.

“Alhamdulillah Kota Serang surplus padi. Kami akan terus meningkatkan upaya ini bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menjamin ketersediaan pangan,” ujarnya.


Fokus pada Perlindungan Lingkungan

Baca Juga : Seleksi Terbuka Sekda Kabupaten Serang Rampung

Selain itu, Pemkot dan DPRD Serang juga menindaklanjuti instruksi Presiden mengenai penegakan hukum lingkungan. Fokusnya pada perlindungan lahan pertanian dan penertiban tambang ilegal.

Muji Rohman menjelaskan, Kota Serang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai payung hukum. Ia menegaskan, RTRW menggunakan Perda ini untuk menetapkan zona lahan pertanian yang pemerintah lindungi dan zona yang boleh pemerintah alihfungsikan.

Sementara itu, Nur Agis menegaskan Pemkot akan menindak tegas praktik tambang ilegal, khususnya galian C di Taktakan. “Kami akan mengecek dan mengevaluasi seluruh aktivitas galian. Jika ada yang melanggar, pemerintah akan mencabut izinnya,” tegasnya.


Dukungan pada Program Prioritas Nasional

Lebih jauh, Pemkot Serang juga menyatakan siap mendukung program nasional lainnya, seperti makan gratis dan sekolah rakyat. Program tersebut diyakini memberi manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

Melalui sinergi pemerintah daerah dan pusat, Pemkot serta DPRD Serang optimistis dapat mewujudkan tema HUT RI ke-80: “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.”

Indosat