Indosat Indosat Indosat

3 ABG Serang Pesta Miras Di Tepi Sawah, 1 Tewas Di Tepi Sungai

Indosat

Serang – Tiga remaja berinisial RI (13), RM (13), dan MH (16) menggelar pesta miras oplosan di Carenang, Kabupaten Serang. Salah satu dari mereka, MH, akhirnya tewas setelah tak sadarkan diri dan hanyut terbawa arus sungai.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menjelaskan bahwa pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, RI dan RM menenggak miras jenis arak bersama MH. Mereka mencampurnya dengan minuman energi dan obat batuk di pinggir sawah.

Indosat

Baca Juga : waspada Ibu ibu Jadi Korban Jambret di Jaktim

Mereka terus berpesta hingga pukul 23.30 WIB. MH mengalami mabuk berat dan akhirnya pingsan. Melihat kondisi itu, RI dan RM membawa korban menggunakan sepeda motor.

“Sesampainya di bantaran sungai irigasi, mereka menurunkan korban di lokasi yang jauh dari permukiman,” jelas Andi, Senin (4/8).

Keduanya berusaha menyadarkan MH dengan memukul dada, tangan, dan wajahnya menggunakan tangan kosong. Namun, MH tetap tak sadarkan diri.

Akhirnya, mereka meninggalkan MH tergeletak di pinggir sungai.

Sekitar pukul 01.30 WIB, Sabtu dini hari, keduanya kembali ke lokasi untuk memastikan kondisi MH. Namun, mereka tak menemukan korban. Panik, keduanya memilih pulang ke rumah.

Pada Sabtu sore, warga menemukan jasad MH mengambang sekitar 100 meter dari lokasi awal. Warga langsung melapor ke Polsek Carenang.

   Polsek Carenang

Baca Juga : Pemkot Serang Hapus Denda Pajak Daerah Selama Agustus 2025

Personel Polsek Carenang dan Tim Resmob Satreskrim Polres Serang segera turun ke lokasi. Mereka mengumpulkan bukti, meminta keterangan saksi, dan menemukan luka lebam pada tubuh korban. Setelah menyelidiki kasus tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

“Petugas mengungkap kasus ini hanya dalam waktu tujuh jam. Kami mengamankan kedua pelaku di rumah masing-masing di Tanara pada Minggu, 3 Agustus sekitar pukul 02.00 WIB. Keduanya langsung kami bawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan,” lanjut Andi.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 304 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

“Meski masih duduk di bangku SMP, kedua remaja ini kami amankan karena diduga melakukan kekerasan dan kelalaian yang menyebabkan teman mereka meninggal,” tutup Andi.

Indosat