Serang – Polisi mengungkap kasus pencabulan anak di Kabupaten Serang, Banten. Seorang ayah tiri berinisial IS (36) tega mencabuli anak tirinya lebih dari 20 kali sejak Februari 2023. Pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi “Bos Mafia” untuk mengelabui korban yang saat itu masih berusia 10 tahun.
Baca Juga : Pemkot Serang dan Kemenpora Kolaborasi Kembangkan Industri
Kompol Herlia Hatarani menyatakan bahwa pelaku membuat identitas palsu di aplikasi pertemanan Litmatch.Dengan nama samaran “Bos Mafia”, IS berkenalan dengan korban lalu melanjutkan komunikasi lewat WhatsApp.
“Pelaku mengajak korban berpacaran, meminta video tanpa busana, dan mengancam akan mereset HP korban jika tak menuruti,” kata Herlia, Selasa (12/8/2025).
Tak hanya itu, IS juga meminta uang kepada korban. Karena tak memiliki uang, pelaku memaksa korban membuat video berhubungan badan dengan ayah tirinya sendiri. Setiap kali beraksi, IS mengaku “Bos Mafia” menghubunginya untuk meminta video tersebut.
Baca Juga : Kemeriahan Penutupan Kota Serang Fair 2025
Aksi bejat IS terbongkar setelah ibu korban memeriksa ponsel suaminya dan menemukan percakapan antara korban dan pelaku. Polisi menangkap dan menahan IS pada 9 Agustus 2025.
“Motif tersangka adalah menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura sebagai Bos Mafia untuk mengelabui,” ujar Herlia.