Indosat Indosat Indosat

Pemkot Serang Hapus Denda Pajak Daerah Selama Agustus 2025

Indosat

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kabar gembira bagi seluruh wajib pajak di wilayahnya.

Sebagai bentuk perhatian terhadap masyarakat, Pemkot meluncurkan program penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak daerah.

Indosat

Pemkot Serang menggelar program ini sebagai bentuk peringatan HUT ke-80 RI dan HUT ke-18 Kota Serang. Dengan demikian, program ini menjadi hadiah spesial bagi masyarakat yang selama ini masih memiliki tunggakan pajak.

Baca Juga : waspada Ibu ibu Jadi Korban Jambret di Jaktim

Adapun pelaksanaan program ini berlangsung selama satu bulan penuh, yaitu dari 1 hingga 31 Agustus 2025. Warga memiliki waktu cukup untuk memanfaatkan kesempatan ini.

Tujuan utama kebijakan ini tidak hanya untuk memberi keringanan, tetapi juga untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Pemerintah berharap melalui program ini, partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah semakin meningkat.

Dari sisi regulasi, program ini mengacu pada Keputusan Wali Kota Serang Nomor 197 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Menanggapi kebijakan ini, Bapenda Kota Serang menginformasikan secara resmi melalui media sosial. Bapenda menyebut program ini sebagai peluang emas bagi warga untuk melunasi tunggakan pajak tanpa denda

“Dalam rangka HUT Republik Indonesia ke-80 dan Ulang Tahun Kota Serang ke-18, Pemerintah Kota Serang mengapresiasi warga dengan melakukan program bebas denda pajak daerah,” tulis Bapenda dalam keterangannya.

Lebih lanjut, program ini berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah. Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak, tanpa tambahan biaya denda keterlambatan.


Cara Pembayaran Mudah dan Fleksibel

Untuk memaksimalkan kemudahan layanan, Bapenda Kota Serang bekerja sama dengan berbagai kanal pembayaran modern. Dengan berbagai opsi yang tersedia, masyarakat dapat memilih cara pembayaran sesuai preferensi.

Metode pembayaran yang dapat digunakan antara lain:

  • Bank: Bank BJB, Bank Banten, dan BCA

  • E-commerce: Tokopedia dan Bukalapak

  • Aplikasi Digital: Gojek (GoTagihan) dan OVO

  • Gerai Ritel: Alfamart dan Indomaret

  • QRIS: Pembayaran non-tunai melalui kode QR

Dengan kemudahan ini, diharapkan masyarakat tidak menunda pembayaran pajak. Apalagi, program hanya berlangsung selama Agustus 2025.

Sebagai penutup, Bapenda mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir. Dengan membayar pajak, warga ikut berkontribusi langsung dalam pembangunan dan kemajuan Kota Serang.

Indosat